Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Your Correction
Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion