Correct Article 30
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
(1) Bank umum yang dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan/atau Pasal 29 ayat (2) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), dan/atau Pasal 29 ayat (1).
(2) Dalam hal setelah dikenai sanksi berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan/atau Pasal 29 ayat (2), bank umum tetap tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank umum dikenai sanksi administratif berupa:
a. penghapusan insentif yang diperoleh bank di bidang makroprudensial berupa insentif berdasarkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dan/atau insentif lainnya;
b. pembatasan dan/atau larangan keikutsertaan dalam operasi moneter;
c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama di bidang sistem pembayaran;
d. perubahan status kepesertaan dalam sistem Bank INDONESIA Real Time Gross Settlement (RTGS) dari status aktif menjadi ditangguhkan;
e. perubahan status kepesertaan dalam Bank INDONESIA-Fast Payment (BI-FAST) dari status aktif menjadi ditangguhkan; dan/atau
f. perubahan status kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA (SKNBI) dari status aktif menjadi ditangguhkan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan dengan mempertimbangkan kondisi bank umum dan faktor lain.
Your Correction
