Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank umum wajib melaksanakan tindak lanjut pengawasan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1). (2) Bank umum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction