Correct Article 29
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
(1) Bank umum wajib melaksanakan tindak lanjut pengawasan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2) Bank umum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction
