Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank umum dan pihak yang terkait dengan bank umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 wajib memberikan kepada pemeriksa: a. dokumen dan/atau data yang diminta; b. keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan yang diperiksa, baik lisan maupun tertulis; c. akses terhadap sistem informasi bank; dan/atau d. hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan. (2) Bank umum dan pihak yang terkait dengan bank umum dilarang menghambat proses pemeriksaan. (3) Bank umum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Pihak yang terkait dengan bank umum yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction