Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap bank umum. (2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan bank umum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bank INDONESIA dalam hal pihak yang terkait dengan bank umum dinilai memberikan eksposur risiko yang signifikan terhadap bank umum atau berdampak sistemik.
Your Correction