Correct Article 24
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
Surveilans makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. pemantauan perkembangan kondisi;
b. identifikasi dan analisis risiko;
c. penilaian risiko; dan/atau
d. hal lain, terkait sistem keuangan.
Your Correction
