Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Surveilans makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. pemantauan perkembangan kondisi; b. identifikasi dan analisis risiko; c. penilaian risiko; dan/atau d. hal lain, terkait sistem keuangan.
Your Correction