Correct Article 23
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial melalui:
a. surveilans makroprudensial; dan/atau
b. pemeriksaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh subjek dalam sistem keuangan yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dengan:
a. memantau dan mengidentifikasi risiko sistemik;
b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang makroprudensial; dan
c. memantau hal lain terkait pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
Your Correction
