Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial, Bank INDONESIA berwenang untuk: a. menyelenggarakan survei; b. memperoleh data dan informasi dari pihak terkait; dan c. memperoleh data dan informasi dari dan/atau melakukan pertukaran data dan informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait. (2) Bank INDONESIA dapat melakukan pemrosesan dan diseminasi data dan/atau informasi dalam MENETAPKAN dan melaksanakan Kebijakan Makroprudensial melalui sistem informasi digital dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA juga dapat melakukan pengembangan data untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan BKBI. (4) Setiap pihak wajib memberikan data dan informasi untuk setiap penyelenggaraan survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kegiatan perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (5) Setiap pihak yang melanggar ketentuan pada ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Bank INDONESIA. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan survei serta perolehan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank lndonesia.
Your Correction