Correct Article 18
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
Ruang lingkup Kebijakan Makroprudensial meliputi:
a. perumusan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan dan pengawasan;
d. koordinasi dan sinergi; dan
e. akuntabilitas dan transparansi.
Your Correction
