Correct Article 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan.
(2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik.
(3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
