Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank umum wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Bank umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Your Correction