Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewenangan Bank INDONESIA atas instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pengaturan Kebijakan Makroprudensial.
Your Correction