Correct Article 15
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
Kewenangan Bank INDONESIA atas instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pengaturan Kebijakan Makroprudensial.
Your Correction
