Correct Article 12
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
(1) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial dalam mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. kebijakan likuiditas;
b. pengaturan perkreditan atau pembiayaan;
c. pengaturan sumber pendanaan dari dalam dan luar negeri;
d. pengaturan kapasitas permodalan untuk intermediasi; dan/atau
e. instrumen untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan optimal lainnya.
(2) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial dalam menjaga sistem keuangan yang stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. pengaturan batasan risiko likuiditas;
b. batasan risiko pasar;
c. ketahanan permodalan;
d. pencegahan dan penanganan krisis; dan/atau
e. instrumen untuk menjaga sistem keuangan yang stabil lainnya.
(3) Untuk mencapai sasaran Kebijakan Makroprudensial dalam mendorong perkembangan keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, Bank INDONESIA menggunakan instrumen yang meliputi:
a. pengaturan kredit atau pembiayaan inklusif;
b. kebijakan keuangan hijau seperti kredit atau pembiayaan hijau; dan/atau
c. instrumen untuk mendorong perkembangan inklusi keuangan dan keuangan hijau lainnya.
Your Correction
