Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA melaksanakan Kebijakan Makroprudensial untuk mencapai sasaran: a. kredit atau pembiayaan yang optimal; b. sistem keuangan yang stabil; dan c. keuangan yang inklusif dan hijau, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (2) Pencapaian sasaran Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan: a. optimalisasi kredit atau pembiayaan dengan tetap menjaga sistem keuangan yang stabil; dan b. mendorong berkembangnya keuangan inklusif dan hijau guna mendukung pencapaian sebagaimana dimaksud pada huruf a. (3) Dalam mencapai sasaran kredit atau pembiayaan yang optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan memperhatikan: a. siklus ekonomi dan siklus keuangan beberapa tahun ke depan; dan/atau b. hal lain terkait sasaran kredit atau pembiayaan. (4) Dalam mencapai sasaran sistem keuangan yang stabil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan memperhatikan: a. likuiditas, suku bunga, dan nilai tukar yang terjadi di pasar uang rupiah dan valuta asing; b. transaksi antarpelaku pasar; dan/atau c. hal lain terkait sasaran sistem keuangan yang stabil. (5) Dalam mencapai sasaran keuangan yang inklusif dan hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan memperhatikan: a. distribusi pembiayaan (inklusivitas); b. dampak risiko iklim terhadap SSK dalam rangka menjaga sustainabilitas kredit atau pembiayaan; dan/atau c. hal lain terkait sasaran keuangan yang inklusif dan hijau.
Your Correction