Correct Article 42
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
(1) Dalam penerapan transparansi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk:
a. meningkatkan pemahaman publik terhadap Kebijakan Makroprudensial; dan/atau
b. mengarahkan dan membentuk ekspektasi pemangku kepentingan untuk meningkatkan efektivitas Kebijakan Makroprudensial.
(2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui kanal komunikasi.
Your Correction
