Correct Article 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip:
a. preemptive, forward looking, dan ahead the curve;
b. keselarasan antara pencapaian SSK dengan stabilitas makroekonomi;
c. keselarasan dengan kebijakan moneter dan kebijakan sistem pembayaran;
d. sinergi dan koordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, serta otoritas sektor keuangan lainnya; dan
e. transparansi publik untuk membentuk ekspektasi pelaku sistem keuangan.
Your Correction
