Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jenis kerentanan dan sumber gejolak yang dihadapi oleh sistem keuangan; b. dinamika perekonomian global dan domestik yang memberikan dampak rambatan terhadap sistem keuangan domestik; c. siklus ekonomi dan siklus keuangan; dan/atau d. faktor lain yang terkait.
Your Correction