Correct Article 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. jenis kerentanan dan sumber gejolak yang dihadapi oleh sistem keuangan;
b. dinamika perekonomian global dan domestik yang memberikan dampak rambatan terhadap sistem keuangan domestik;
c. siklus ekonomi dan siklus keuangan; dan/atau
d. faktor lain yang terkait.
Your Correction
