Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Bank INDONESIA mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth). (2) Untuk mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro-stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang sesuai dengan kapasitasnya dan inklusif.
Your Correction