Correct Article 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Current Text
Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Makroprudensial dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk:
a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG;
b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; dan
c. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
Your Correction
