Correct Article 23
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jadwal Diseminasi Data dan Informasi yang bersifat rutin.
(2) Bank INDONESIA menyampaikan jadwal Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik dan pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Your Correction
