Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN jadwal Diseminasi Data dan Informasi yang bersifat rutin. (2) Bank INDONESIA menyampaikan jadwal Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik dan pihak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Your Correction