Correct Article 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN klasifikasi Data dan Informasi yang menjadi pedoman dalam melakukan Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a. melalui sarana yang dapat diakses oleh publik; dan
b. berdasarkan permintaan pihak tertentu.
(4) Pihak eksternal yang menggunakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus mencantumkan Bank INDONESIA sebagai sumber materi.
(5) Pihak tertentu yang menggunakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi yang diterima sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
