Correct Article 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(2) Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. prinsip atau kaidah ilmiah;
b. manual;
c. panduan kompilasi; dan/atau
d. acuan lain yang digunakan oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
