Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kewenangan Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA melakukan pengaturan terkait: a. subjek; b. objek; c. mekanisme; dan d. teknologi.
Your Correction