Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penerapan transparansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bank INDONESIA melakukan komunikasi untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap Data dan Informasi yang didiseminasikan oleh Bank INDONESIA. (2) Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui berbagai produk dan kanal komunikasi.
Your Correction