Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dilakukan melalui: a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain; dan b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan kebijakan Data dan Informasi.
Your Correction