Correct Article 29
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat dilakukan melalui:
a. forum antarotoritas, forum internasional, dan forum lain;
dan
b. kerja sama domestik dan kerja sama internasional, untuk mendukung pencapaian tujuan kebijakan Data dan Informasi.
Your Correction
