Correct Article 27
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Pengawasan pelaporan dilakukan dengan:
a. pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. pemeriksaan.
(3) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menunjuk dan/atau bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA berwenang melakukan tindak lanjut pengawasan.
Your Correction
