Correct Article 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis mengenai Data dan Informasi.
(2) Kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur mingguan.
Your Correction
