Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
(1) Kebijakan prinsipil dan strategis dalam kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2) Penetapan kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Dewan Gubernur.
Your Correction
