Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank INDONESIA menggunakan instrumen kebijakan Data dan Informasi yang terdiri atas: a. penyelenggaraan survei; b. pemerolehan Data dan Informasi dari pihak terkait; dan c. pemerolehan Data dan Informasi dari dan/atau pertukaran Data dan Informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
Your Correction