Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bank INDONESIA menggunakan instrumen kebijakan Data dan Informasi yang terdiri atas:
a. penyelenggaraan survei;
b. pemerolehan Data dan Informasi dari pihak terkait; dan
c. pemerolehan Data dan Informasi dari dan/atau pertukaran Data dan Informasi dengan otoritas dan/atau kementerian atau lembaga terkait.
Your Correction
