Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Current Text
Kebijakan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan menerapkan prinsip dasar:
a. relevansi;
b. mengacu pada standar profesional dan praktik yang terbaik;
c. berbasis teknologi yang tepat;
d. pelindungan; dan
e. koordinasi dan sinergi.
Your Correction
