Correct Article 22
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Current Text
(1) Pelaksanaan penyelesaian transaksi berdasarkan perjanjian induk yang mensyaratkan penyelesaian melalui Close-Out Netting oleh debitur pailit tidak dapat dibatalkan pengadilan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(2) Pelaksanaan penyelesaian transaksi yang mensyaratkan penyelesaian melalui Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan permohonan perjumpaan utang sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(3) Pelaksanaan Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat ditunda, dihindari, atau dibatasi oleh tindakan dan/atau kewenangan kurator yang diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku terhadap perjanjian penggunaan kolateral (collateral arrangement) yang didasarkan pada perjanjian induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
Your Correction
