Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi wanprestasi yang disebabkan: a. peristiwa kegagalan (event of default); dan/atau b. peristiwa pengakhiran (event of termination), oleh salah satu pihak yang bertransaksi, penyelesaian transaksi dapat dilakukan melalui mekanisme Close-Out Netting. (2) Penyelesaian transaksi melalui mekanisme Close-Out Netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dipersyaratkan atau diperjanjikan dalam perjanjian induk.
Your Correction