Correct Article 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Current Text
(1) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menerapkan prinsip:
a. penyelesaian Transaksi Pasar Uang yang telah memenuhi persyaratan, bersifat final dan mengikat;
b. penyerahan dan/atau pembayaran dalam Transaksi Pasar Uang; dan
c. diakuinya penyelesaian transaksi secara netting, dengan memperhitungkan secara langsung hasil akhir hak dan kewajiban para pihak.
(2) Penyelesaian transaksi melalui penyerahan dan/atau pembayaran dalam Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. surat berharga; dan/atau
b. dana.
(3) Penyelesaian Transaksi Pasar Uang dapat dilakukan melalui cara:
a. penyelesaian transaksi secara penuh (gross);
b. penyelesaian transaksi secara netting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; atau
c. cara penyelesaian transaksi lain yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
