Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Current Text
(1) Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Waktu Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. waktu operasional dari sistem yang menyelenggarakan sarana penatausahaan transaksi dan penatausahaan surat berharga dan/atau sarana transfer dana elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika;
b. waktu operasional dari sistem yang menyelenggarakan sarana penyimpanan dan penyelesaian transaksi keuangan dan/atau instrumen keuangan termasuk Instrumen Pasar Uang; dan/atau
c. konsensus global bagi Transaksi Pasar Uang yang dilakukan dalam valuta asing.
(3) Dalam kondisi tertentu, Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN:
a. perubahan waktu Transaksi Pasar Uang; dan/atau
b. kewajiban pelaksanaan Transaksi Pasar Uang tertentu dilakukan pada waktu transaksi yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction
