Correct Article 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Current Text
Jenis Transaksi Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 2 mencakup:
a. perdagangan instrumen keuangan di Pasar Uang;
b. transaksi pinjam-meminjam uang atau pendanaan selain kredit;
c. transaksi repo (repurchase agreement);
d. transaksi Derivatif di Pasar Uang; dan
e. transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang.
Your Correction
