Correct Article 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Current Text
(1) Kriteria khusus Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b mencakup:
a. pendaftaran;
b. penawaran;
c. penatausahaan dan penyelesaian; dan/atau
d. kriteria khusus lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
(2) Kriteria khusus Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan bentuk dan/atau jenis Instrumen Pasar Uang.
Your Correction
