Correct Article 4
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG
Current Text
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1.
(2) Kriteria Penerbitan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kriteria umum; dan/atau
b. kriteria khusus.
Your Correction
