Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PENERBITAN INSTRUMEN PASAR UANG DAN TRANSAKSI PASAR UANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 mencakup: a. surat sanggup; b. surat perintah membayar; c. efek bersifat utang; atau d. surat berharga jangka pendek lainnya yang ditetapkan Bank INDONESIA.
Your Correction