Correct Article 70
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam hal BUK menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau BUS menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah:
a. besaran kewajiban GWM dalam rupiah secara harian dan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3); dan/atau
b. besaran kewajiban GWM dalam valuta asing secara harian dan rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) dan ayat (6),
dipenuhi seluruhnya secara harian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan kewajiban GWM oleh BUK yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek dan BUS yang menerima pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
