Correct Article 69
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku juga bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar berupa:
a. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing untuk pertama kali;
b. penggabungan atau peleburan;
c. pemisahan UUS dari BUK;
d. perubahan kegiatan usaha; dan/atau
e. langkah strategis dan mendasar lain.
(2) Pemenuhan GWM kepada BUK dan BUS yang melakukan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan pelonggaran tertentu yang ditetapkan Bank INDONESIA berdasarkan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan GWM bagi Bank yang melakukan langkah strategis dan mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelonggaran atas pemenuhan kewajiban GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
