Correct Article 56
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai infrastruktur Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sampai dengan Pasal 55 diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
