Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Infrastruktur pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c mencakup infrastruktur untuk monitoring data transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dikelola Bank INDONESIA dan/atau infrastruktur pendukung lain. (2) Peserta Operasi Moneter yang melakukan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing wajib melakukan koneksi infrastruktur yang digunakan dalam transaksi tersebut dengan sistem monitoring transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dikelola Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN cakupan, jenis, dan nilai transaksi yang dipantau secara langsung dan seketika (real time) melalui sistem monitoring transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dikelola Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Peserta Operasi Moneter yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Your Correction