Correct Article 52
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Dalam melaksanakan Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Bank INDONESIA MENETAPKAN infrastruktur Operasi Moneter yang digunakan oleh Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara berupa:
a. sarana yang digunakan dalam transaksi Operasi Moneter;
b. sarana penatausahaan surat berharga Bank INDONESIA;
dan
c. infrastruktur pendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter, yang mengikuti perkembangan teknologi.
Your Correction
