Correct Article 68
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) BUK yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dapat diberikan remunerasi GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah.
(2) BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dapat diberikan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah.
(3) Remunerasi GWM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga tertentu.
(4) Insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara sukarela oleh Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian remunerasi GWM dan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Your Correction
