Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk penyelesaian transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan pendebitan: a. Rekening Giro di Bank INDONESIA; dan/atau b. rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau lembaga kustodian, milik peserta Operasi Moneter.
Your Correction