Correct Article 49
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Peserta Operasi Moneter atau lembaga perantara wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dalam hal:
a. terdapat perubahan data dan/atau informasi terkait pemenuhan persyaratan untuk mengikuti transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47; dan/atau
b. terdapat perubahan data dan/atau informasi terkait langkah strategis dan mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA mengenai perizinan terpadu Bank INDONESIA melalui front office perizinan.
(3) Peserta Operasi Moneter atau lembaga perantara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pembatasan keikutsertaan dalam transaksi Operasi Moneter.
Your Correction
