Correct Article 48
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
(1) Dalam hal Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara melakukan langkah strategis dan mendasar serta berdampak pada hubungan operasional dengan Bank INDONESIA di bidang moneter, Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara harus tetap memenuhi persyaratan untuk mengikuti transaksi Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2).
(2) Bank INDONESIA dapat melakukan pembatasan kepada Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara yang sedang dalam proses perubahan terkait langkah strategis dan mendasar.
Your Correction
