Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bank INDONESIA MENETAPKAN dan/atau menunjuk: a. Peserta Operasi Moneter yang dapat mengikuti Operasi Moneter melalui market; dan b. pihak lain untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter melalui market.
Your Correction