Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilaksanakan untuk: a. mendorong pembentukan harga; b. meningkatkan transaksi atau likuiditas; dan c. memperluas interkoneksi antarpelaku, di pasar uang dan pasar valuta asing guna mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter.
Your Correction