Correct Article 38
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter
Current Text
Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan transaksi yang dilaksanakan pihak yang ditetapkan dan/atau ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Your Correction
