Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan transaksi yang dilaksanakan pihak yang ditetapkan dan/atau ditunjuk oleh Bank INDONESIA.
Your Correction